Indonesia Darurat PMK Hingga Akhir Tahun 2022, Begini Enam Langkah yang Dilakukan BNPB

2 Juli 2022, 21:26 WIB
Ilustrasi sapi di peternakan - Ribuan Hewan Ternak di Jabar Terkena Virus PMK, DKPP: Masih Terkendali. /Antara/Abriawan Abhe/ /

BERITA MANDALIKA -  Pemerintah menarik  terkait  penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak di sebagian besar wilayah Indonesia.

Melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ), pemerintah resmi menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, melalui Surat Keputusan Kepala  BNPB  Nomor 47 Tahun 2022.

Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala  BNPB  Letjen TNI Suharyanto.

Melansir rilis yang diterima  Pikiran-Rakyat.com,  BNPB  merinci enam langkah yang dilakukan setelah menetapkan status  darurat  wabah PMK .

Pertama, menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Mulut dan Kuku. Kedua, menyelenggarakan penanganan  darurat  pada masa  darurat  PMK sesuai ketentuan ketentuan undang-undang.

Ketiga, menyelenggarakan penanganan  darurat  PMK dengan kemudahan akses penanggulangan bencana.

Keempat, kepada daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan status keadaan  darurat  PMK. Keputusan itu dilakukan untuk percepatan penanganan  wabah PMK  di daerah masing-masing.

Kelima, seluruh biaya penanganan  wabah PMK  dibebankan kepada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada  BNPB , dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan UU.

Keenam, status  darurat  PMK mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga 31 Desember 2022. Namun, jika kemudian hari terdapat perubahan akan dilakukan sesuai dengan situasi dan kondisi.

Berdasarkan data dari Isikhnas Kementan per 1 Juli 2022, angka penularan PMK telah mencapai 233,370 kasus aktif yang tersebar di 246 kabupaten dan kota.

 

Kemudian, berdasarkan data Satgas PMK, total akumulasi kasus PMK telah menjangkiti sekitar 312.053 ekor hewan ternak.

Dari jumlah tersebut, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan pulih dari PMK, 3.839 ekor hewan ternak dipotong berdasarkan syarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati.

Wilayah Jawa Timur, menjadi provinsi tertinggi jumlah penularan PMK dengan 133.460 kasus, disusul Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, kemudian Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus.

Sementara Jawa Barat, berada di urutan lima wilayah dengan jumlah kasus PMK paling tinggi dengan jumlah 32.178 kasus.***

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler