Indra Kenz Lengkap, Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

- 24 Juni 2022, 10:18 WIB
/

BERITA MANDALIKA - Jampidsus Kejaksaan Agung menegaskan berkas perkara tersangka Indra Kenz dalam dugaan kasus investasi opsi biner aplikasi Binomo sudah lengkap secara formil dan materiil (P-21).

"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formal dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL), " terang Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis (23/6/2022)

Baca Juga :  Akrab Jusuf Kalla dan SBY Singgung Lukisan dan Masa Depan Indonesia

Karena itu, dengan telah dinyatakan secara lengkap maka sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, untuk selanjutnya semua barang bukti termasuk melimpahkan ke pengadilan.

"Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," dia menambahkan.

Usai proses P21, maka perkara atas tersangka Indra Kenz akan segera naik ke meja persidangan. Dengan membaca kesalahan yang akan dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Seorang Ayah dari Bekasi Nekat Siram dengan Air Keras Anak dan Isteri

Untuk diketahui jika dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara atas Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) .

Kemudian Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:

Editor: Abdul Karim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x