Hak Politik Aa Umbara Dicabut, Pengamat Pertanyakan Mengapa Hengky Kurniawan Belum Dilantik

- 16 Juli 2022, 14:00 WIB
Geger unggahan di akun Instagram Aa Umbara yang ditujukan untuk Hengky Kurniawan.
Geger unggahan di akun Instagram Aa Umbara yang ditujukan untuk Hengky Kurniawan. /Instagram/@hengkykurniawan dan @aa.umbara

BERITA MANDALIKA - Putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara, menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung.

Bahkan, hukuman Umbara juga ditambah berupa pencabutan hak politiknya. Pencabutan hak politik tersebut akan dijalani Umbara setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Putusan dibacakan hakim yang diketuai Eddy Army dengan dua anggota yakni Yohanes Priyana dan Ansori.

"Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut mengenai pidana tambahan menjadi menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," sebagaimana dikutip dari amar putusan pada Jumat, 15 Juli 2022.

Baca Juga Antisipasi Tahun Politik, Unit Saber Hoaks Direplikasi di 27 Kabupaten dan Kota

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan alasan kasasi penuntut umum KPK mendasari pertimbangan pidana tambahan.

Namun, dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung, pidana tambahan itu tidak dimasukkan ke dalam amar.

"Sehingga putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut layak menurut hakim untuk diperbaiki mengenai penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama jangka waktu tertentu setelah terdakwa selesai menjalani pidananya," katanya.

Dalam amar putusan itu, disebutkan terdakwa selaku pimpinan daerah telah melanggar etika good government dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatan untuk kepentingan diri sendiri.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x