Apakah Pemerintah Dapat Kendalikan Konten PSE yang Sudah Terdaftar? Simak Penjelasannya

- 21 Juli 2022, 15:04 WIB
Ilustrasi Media Sosial.
Ilustrasi Media Sosial. /Pixabay/Pixelkult/

 

BERITA MANDALIKA - Pemerintah melalui Kementerian Kominfo mewajibkan seluruh platform digital yang termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pendaftaran.

Pendaftaran dapat dengan mudah dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan Kementerian Kominfo.

Tenggat waktu pendaftaran yakni 20 Juli 2022. Jika tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, maka PSE Lingkup Privat akan dikenakan sanksi.

Kementerian Kominfo memberikan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran PSE.

Kewajiban melakukan pendaftaran tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yakni setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha.

Dirjen Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel A. Pangerapan mengatakan, pemantauan PSE yang tidak terdaftar akan melihat dari traffic aplikasi, mulai dari 100, 1000, hingga 10.000 traffic terbesar di tanah air.

Sementara itu, saat disinggung perihal PSE yang enggan mendaftar lantaran khawatir akan kontrol atau kendali pemerintah terhadap konten layanan, Semuel memberikan tanggapan.

Ia menegaskan bahwa pendaftaran PSE bertujuan untuk pendataan dan tata kelola, bukan pengendalian sistem.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah