BERITA MANDALIKA - Bareskrim Polri menyampaikan hasil temuan dari penyelidikan dana donasi korban pesawat Lion Air yang digunakan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Berdasarkan hasil penyelidikan, ACT menggunakan dana tersebut untuk beberapa kegiatan, salah satunya koperasi syariah 212 yang mencapai Rp10 miliar.
"Perlu kami sampaikan apa saja yang digunakan (ACT) tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah adanya pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp2,8 miliar," ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, pada Senin, 25 Juli 2022.
Selain itu, ada juga pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya yang memakan biaya kurang lebih Rp8,7 miliar, koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, serta dana talangan CV. CUN sebesar Rp3 miliar.