Bank Indonesia Tetapkan Kenaikan BI7DRR pada Rapat Dewan Gubernur Jadi 5,75 Persen

20 Januari 2023, 16:28 WIB
Ilustrasi suku bunga acuan BI naik jadi 5,75 persen. /Pixabay/PublicDomainPictures/

BERITA MANDALIKA – Pada rapat Dewan Gubernur 18-19 Januari 2023 telah diumumkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo akan kenaikan suku bunga acuan atau BI7DRR sebesar 0,5 bps (basis poin) menjadi 5,75%.

Kenaikan ini tercatata tertinggi selama BI Rate yang ditetapkan sebelumnya, Oktober 2016 sebesar 4,75%.

Kenaikan ini tergolong ke dalam BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) dari sebelumnya yang dinyatakan sebagai BI Rate. BI7DRR dinilai lebih mudah diimplementasikan karena bank dapat menarikkan atau mengeluarkan uang lebih cepat selama kurun waktu 7 hari.

BI7DRR juga posisi kuat di pasar keuangan karena membantu proses kredit macet lebih cepat dan juga transaksi pada Pasar Uang Antar Bank dengan masa tenor 3 bulan hingga 12 bulan.

Kebijakan ini diantaranya memiliki ketentuan dalam bidang investasi juga inflasi. Diantaranya kebijakan kenaikan BI7DRR ini diambil untuk mengimbangi posisi inflasi yang dinyatakan stabil berada di 3 plus minus 1 persen.

Sedangkan kebijakan kenaikan BI7DRR juga dilakukan dalam mengantisipasi inflasi AS sesuai yang ditetapkan oleh fed rate 2023 yang naik diperkirakan hingga mencapai 2%.

Pada kebijakan pasar saham, kenaikan BI7DRR juga dipengaruhi oleh keadaan saham. Di mana Index Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sudah naik mencapai 7,04% dinyatakan dalam rapat dewan gubernur pada 16-17 Januari 2023.

Dalam kebijakan kenaikan suku bunga acuan tercatat perusahaan perbankan dan energi yang mengalami perkembangan signifikan. Berbeda dengan perusahaan property sebagai kebutuhan masyarakat kedepan.

Hal ini dikaitkan dengan tujuan kenaikan suku bunga acuan yang mempengaruhi adanya kredit pada bank. Sehingga untuk proses kredit sendiri memerlukan kesesuaian karena kebijakan suku bunga kredit yang dinaikkan.

Akibatnya beberapa perusahaan dengan menggunakan system kredit seperti KPR Rumah, kredit kendaraan bermotor dan lainnya menjadi terhambat. Maka dari itu, untuk menumbuhkan daya beli masyarakat dibutuhkan stimulus bagi para pelaku kedua industry ini. Agar dari masyarakat masih punya daya beli.

Kebijakan BI7DRR ini memang dilakukan untuk menurunkan ekspektasi inflasi kedepannya, tapi jangan sampai juga melemahkan system perkenomian di Indonesia. Karena kebijakan ini juga punya dampak kepada kredit modal usaha juga kredit jual-beli lainnya. ***

Editor: Hayyan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler