BLT PKH 2023 Tahap 4 Cair untuk Kategori Ini, Cek Nominal Bantuan di Sini

- 10 November 2023, 10:50 WIB
ILUSTRASI: BLT PKH hingga Rp3 juta per orang bisa didapatkan asal punya ciri sebagai penerima di link cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
ILUSTRASI: BLT PKH hingga Rp3 juta per orang bisa didapatkan asal punya ciri sebagai penerima di link cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. /ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Mengikuti perkembangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) 2023, tahap 4 kini telah tiba, membawa bantuan bagi kategori yang membutuhkan. Cek ketersediaan BLT PKH terbaru dengan memastikan status penerima manfaat di link resmi Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id.

Kriteria penerima BLT PKH 2023 adalah warga yang terdaftar dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Pastikan untuk memeriksa status Anda di link resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai nominal bantuan yang akan diterima.

Bansos PKH 2023 disalurkan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin, termasuk anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA), balita, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan lansia. Berikut adalah nominal bantuan dan kategori penerima PKH:

1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
3. Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
4. Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
5. Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900 juta per tahun.
6. Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
7. Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.

Bagi yang belum terdaftar di DTKS, dapat melakukan pendaftaran mandiri di kantor desa masing-masing. Untuk mengecek status penerima bansos PKH secara online, gunakan link resmi cekbansos.kemensos.go.id dan ikuti langkah-langkahnya.

Pencairan bansos PKH 2023 mengacu pada jadwal tertentu, yakni:
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember.

Jika Anda adalah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan akses terbatas, seperti lansia, penyandang disabilitas, atau berada di Kawasan 3T, pencairan dapat dilakukan melalui skema di kantor Pos atau dengan pelayanan door-to-door oleh petugas Pos Indonesia. Pastikan untuk mengikuti jadwal pencairan yang telah ditentukan. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah