Terbaru! Ini Panduan Mudah Daftar PKH 2023 untuk UMKM, Bisa Dapat Rp3 Juta

- 14 November 2023, 15:06 WIB
ILUSTRASI: Terbaru! Ini Panduan Mudah Daftar PKH 2023 untuk UMKM
ILUSTRASI: Terbaru! Ini Panduan Mudah Daftar PKH 2023 untuk UMKM /ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Bagi para pelaku usaha mikro dan menengah (UMKM), pintu keberlanjutan usaha dapat terbuka lebar melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Program Perlindungan Kesejahteraan Harapan (PKH) hingga akhir 2023. Meskipun Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) berakhir, langkah-langkah sederhana ini membawa harapan baru bagi kemajuan bisnis UMKM. Berikut panduan cara mendaftar PKH 2023:

**Langkah 1: Unduh Aplikasi Cek Bansos**
- Mulailah dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store. Aplikasi ini adalah kunci akses untuk mendaftar PKH.

**Langkah 2: Daftar dengan Dokumen Utama**
- Daftarkan diri dengan mengisi informasi pada aplikasi, termasuk Nomor Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan unggah foto diri Anda.

**Langkah 3: Informasi Kontak**
- Masukkan alamat email dan nomor HP yang aktif untuk memudahkan komunikasi selama proses pendaftaran.

**Langkah 4: Buat Akun Pribadi**
- Setelahnya, buatlah kata sandi (password) dan nama pengguna (username). Gunakan informasi ini untuk login ke akun Anda.

**Langkah 5: Daftar Usulan PKH**
- Temukan opsi "Daftar Usulan" di aplikasi dan klik. Ini akan membuka pintu untuk memasukkan data diri lebih lanjut.

**Langkah 6: Lengkapi Data Diri**
- Isi formulir dengan lengkap, termasuk nomor KK hingga NIK. Pastikan data yang dimasukkan akurat dan sesuai.

**Langkah 7: Pilih Jenis Bansos PKH**
- Pada tahap ini, Anda akan diminta memilih jenis bantuan sosial PKH yang diinginkan. Pilih dengan bijak sesuai dengan kriteria yang Anda penuhi.

**Langkah 8: Unggah Dokumen Pendukung**
- Tambahkan bukti-bukti dengan mengunggah foto KTP dan gambar tampak depan rumah. Hal ini mendukung proses verifikasi.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah