Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai Pemilih Tetap di Pemilu 2024, Ini Caranya Cuma Modal HP

- 14 Desember 2023, 11:19 WIB
Foto ilustrasi pemilih perempuan
Foto ilustrasi pemilih perempuan /Goodstats/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Untuk mengecek apakah NIK Anda terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi Laman Resmi KPU:
Buka laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia. Biasanya, informasi ini tersedia di situs web resmi KPU.

2. Akses Halaman Pengecekan:
Cari dan akses halaman atau fitur yang menyediakan layanan pengecekan status sebagai pemilih.

3. Masukkan Data Diri:
Isi formulir atau kolom yang disediakan dengan NIK Anda, tanggal lahir, dan informasi yang diminta lainnya.

4. Klik Cari atau Proses Pengecekan:
Setelah mengisi data, klik tombol "Cari" atau sejenisnya untuk memulai proses pengecekan.

5. Periksa Hasil Pencarian:
Lihat hasil pengecekan apakah NIK Anda terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024 atau tidak.

Alternatifnya, Anda dapat langsung mengunjungi kantor KPU setempat atau menggunakan layanan informasi pemilih yang mungkin disediakan oleh pemerintah daerah setempat. Pastikan untuk melakukan pengecekan secara berkala menjelang Pemilu agar informasi tetap terkini. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x