Warga Israel Ditangkap dan Didenda 32 Juta di Malaysia karena Membeli Senjata

- 3 April 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi Pistol
Ilustrasi Pistol /Vitaly V. Kuzmin/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria warga negara Israel, Shalom Avitan, ditangkap di Kuala Lumpur pada Rabu (27/3) setelah membayar lebih dari 10.000 ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp32 juta untuk membeli sepucuk pistol dari pasangan suami istri warga Malaysia.

Kepala Polisi Malaysia, IG Tan Sri Razarudin Husain, mengungkapkan bahwa pasangan suami istri tersebut ditangkap di sebuah Bazar Ramadan di Kuala Selangor beberapa waktu lalu.

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa senjata api yang mereka jual selundupkan dari Thailand.

Meskipun demikian, Razarudin tidak dapat mengungkapkan secara detail bagaimana Avitan berkomunikasi dan membeli enam pistol serta 200 peluru dari pasangan suami istri tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.

“Kita masih coba pastikan tidak ada penyelundupan, apa saja, baik senjata api maupun narkoba,” ujar dia.

Razarudin mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan keamanan di perbatasan Malaysia dan Thailand, yang menyebabkan berbagai isu penyelundupan, termasuk senjata api. Wilayah tanpa pagar di Kelantan, yang hanya berbatasan sungai, menjadi tempat rawan penyelundupan.

Polisi masih berupaya memastikan tidak ada penyelundupan, baik senjata api maupun narkoba, melintasi perbatasan Malaysia-Thailand.

Avitan, yang diketahui baru kali ini masuk ke Malaysia, sebelumnya masuk ke Thailand dengan paspor Prancis.

Penangkapan Avitan terjadi setelah polisi menemukan enam pistol dan 200 peluru di dalam tas di kamar hotel tempatnya menginap di Jalan Ampang, Kuala Lumpur, pada Selasa (27/3).

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x