MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama kembali mengingatkan agar namaah haji Indonesia tak merokok sembarangan, terutama di kawasan Masjid Nabawi dan wilayah Markaziyah.
"Kepada jamaah untuk betul-betul memperhatikan kawasan larangan merokok, terutama di wilayah markaziyah," ujar Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzi , Senin (10/07).
Bagi para jamaah haji Indonesia yang kedapatan merokok di dua kawasan tersebut bakal mendapatkan sanksi berupa dena sebesar sebesar 200 Reyal atau sekitar Rp798.475.
PPIH jyga menyediakan beberapa keperluan khusus bagi lansir teritama makanan dan kursi roda untuk kemudahan menuju masjid Nabawi.