Fatwa Baru MUI : Dukung Israel Hukumnya Haram, Dukung Palestina Wajib

- 11 November 2023, 00:10 WIB
Ilustrasi bendera Israel
Ilustrasi bendera Israel /Pixabay/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa monumental melalui Fatwa MUI Nomor 84 tahun 2023 yang mencakup sembilan halaman, menetapkan hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.

Fatwa ini, yang dikeluarkan pada Rabu, 8 November 2023, dan ditandatangani oleh Ketua MUI, KH Juneid, serta Sekretaris MUI, KH Miftahul Huda LC, menandai suatu langkah penting dalam sikap moral dan politik terkait isu Palestina-Israel.

Konten Fatwa MUI tentang 'Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina':

1. Ketentuan Hukum
-Mendukung Kemerdekaan Palestina:

-Fatwa menetapkan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel adalah hukum wajib.
-Dukungan melalui Dana Keagamaan: Dukungan, termasuk melalui zakat, infaq, dan sedekah, untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina dianggap sebagai kewajiban.
-Distribusi Dana Zakat: Meskipun pada dasarnya dana zakat sebaiknya didistribusikan kepada mustahik lokal, dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat dapat dialokasikan untuk perjuangan Palestina.
-Haramnya Mendukung Agresi Israel: Menetapkan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.

Rekomendasi MUI untuk Umat Islam Indonesia:

1. Kesimpulan dan Rekomendasi
- Dukungan Aktif: Mengajak umat Islam untuk memberikan dukungan aktif terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.
- Kampanye dan Advokasi: Mendorong kampanye dan advokasi yang lebih intensif di tingkat nasional dan internasional.
- Pendidikan dan Kesadaran: Menggalakkan pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai isu Palestina-Israel.

Fatwa ini mencerminkan sikap tegas MUI terhadap isu Palestina dan mengingatkan umat Islam Indonesia untuk bersolidaritas dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. Selain itu, menegaskan bahwa dukungan finansial melalui zakat, infaq, dan sedekah merupakan wujud tanggung jawab keagamaan. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x