MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Hukum bersetubuh saat bulan puasa (Ramadan) adalah haram atau tidak diperbolehkan selama siang hari, yakni dari terbit fajar (imsak) hingga terbenamnya matahari (berbuka puasa).
Dalilnya berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ" ۔
Artinya: "Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, 'Jika datang bulan Ramadan, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan setan-setan diikat.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, bersetubuh saat siang hari Ramadan dianggap sebagai pelanggaran terhadap puasa yang dapat membatalkannya. Maka, umat Islam disarankan untuk menahan diri dari aktivitas tersebut selama waktu puasa dan mempersembahkan ibadah dengan kesucian dan ketaqwaan.***