Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Wajib Masuk Fasilitas Umum

- 3 Juli 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi booster sebagai syarat mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi booster sebagai syarat mudik Lebaran 2022. /pixabay/spencerbdavis1

BERITA MANDALIKA- Tingkat target vaksin booster dalam skala nasional masih tergolong rendah, sehingga pemerintah mulai mencari cara lain untuk masyarakat tertarik.

 

Untuk memenuhi cakupan vaksin booster skala nasional, pemerintah menyatakan aturan baru yang cukup mengejutkan.

 

Bagi setiap warga yang ingin memakai fasilitas umum, vaksin booster alias vaksin dosis ketiga kini menjadi syarat wajib yang ditetapkan pemerintah.

 

Adapun aturan baru tentang vaksin booster disampaikan oleh juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Baca Juga Jelang Idul Adha: Harga Cabai Makin Meroket, Capai Rp100.000 per Kilogram

Menurut Wiku, kegiatan masyarakat skala besar sudah memiliki syarat wajib vaksin booster bagi pesertanya.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x