BERITA MANDALIKA - Polisi melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Depok terkait kasus pencabulan tiga ustadz kepada sejumlah santriwatinya.
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan aksi penggeledahan dan pengambilan alat bukti di pesantren tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara dan koordinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya benar kita melakukan penggeledahan, pengambilan alat bukti sesuai dengan petunjuk gelar perkara dan hasil koordinasi dengan JPU," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian Jumat, 8 Juli 2022.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kasur yang diduga digunakan pelaku mencabuli korban.
Baca Juga Digugat Cerai, Sule Menangis: Saya Nanti Tua Sama Siapa? Kecuali Sama Nathalie
Namun Jerry belum menjelaskan secara rinci terkait barang bukti apa saja yang disita penyidik.