BERITA MANDALIKA – Buntut amukan masyarakat soal pemblokiran sejumlah platform Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), khususnya penyedia layanan game, akhirnya ditanggapi oleh Kominfo.
Kominfo menyebutkan bahwa kebijakan pemblokiran sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah, khususnya terhadap pengembangan eSports.
Namun dengan syarat, para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tersebut harus menuruti peraturan yang berlaku yaitu dengan mendaftar pada sistem Kominfo.
Baca Juga Geger! Warga Temukan 1 Ton Bansos Presiden Dikubur di Depok, Pemilik Tanah: Ini untuk Daerah Sumatra
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
"Kita membuka diri, para penyelenggara game dari luar negeri (ingin) beroperasi silahkan, tapi, ikuti aturan Indonesia," kata dikutip beritamandalika.com dari Antara, Minggu, 31 Juli 2022.
Lebih lanjut, Samuel pun mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang menyediakan layanan games untuk mencari uang di Tanah Air, namun tak mengikuti aturan yang ada.
"Tapi, kita tidak bisa mentolerir bagi game yang mencari uang di Indonesia, namun tidak mau mendaftar, tidak mau mengikuti aturan di Indonesia," ucapnya.