Diamuk Publik, Kominfo Klarifikasi Pemblokiran Sejumlah Platform: Cari Uang di Indonesia, tapi Tak Ikut Aturan

- 1 Agustus 2022, 08:51 WIB
Ilustrasi. Jelang Pemblokiran Aplikasi, Anggota DPR Himbau Pemerintah Bisa Bijak dengan PSE
Ilustrasi. Jelang Pemblokiran Aplikasi, Anggota DPR Himbau Pemerintah Bisa Bijak dengan PSE /Pixabay/Pexels/

 

BERITA MANDALIKA – Buntut amukan masyarakat soal pemblokiran sejumlah platform Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), khususnya penyedia layanan game, akhirnya ditanggapi oleh Kominfo.

Kominfo menyebutkan bahwa kebijakan pemblokiran sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah, khususnya terhadap pengembangan eSports.

Namun dengan syarat, para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tersebut harus menuruti peraturan yang berlaku yaitu dengan mendaftar pada sistem Kominfo. 

Baca Juga Geger! Warga Temukan 1 Ton Bansos Presiden Dikubur di Depok, Pemilik Tanah: Ini untuk Daerah Sumatra

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

"Kita membuka diri, para penyelenggara game dari luar negeri (ingin) beroperasi silahkan, tapi, ikuti aturan Indonesia," kata dikutip beritamandalika.com dari Antara, Minggu, 31 Juli 2022.

Lebih lanjut, Samuel pun mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang menyediakan layanan games untuk mencari uang di Tanah Air, namun tak mengikuti aturan yang ada.

"Tapi, kita tidak bisa mentolerir bagi game yang mencari uang di Indonesia, namun tidak mau mendaftar, tidak mau mengikuti aturan di Indonesia," ucapnya.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah