AM Dinyatakan Tewas Setelah Mendapatkan Pukulann di Dada dan Kaki. Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

- 13 September 2022, 18:05 WIB
Potret Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo
Potret Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo /Instagram @polres_ponorogo/

BERITA MANDALIKA - Polres Ponorogo menetapkan dua tersangka atas tewasnya AM, salah satu santri Pondok Modern Darussalam yang menjadi korban penganiayaan.

 

Polres Ponorogo menetapkan dua orang tersangka inisual MFA dan IH yang merupakan senior AM di Pondok Modern Darussalam. salah satu tersangka masih berumur 17 tahun.

 

"Satu tersangka ini masih di bawah umur (17 tahun)," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowoseperti dikutip dari ANTARA.

 

Sedangkan MFA berumur 18 tahun asal Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

 

Catur menjelaskan kejadian bermula pada Senin, 22 Agustus atau tepat tiga hari setelah acara perkemahan kamis jumat di Pondok Modern Darusslam Gontor.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x