Politisi Fraksi Gerindra Tanggapi Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI : Orang Meninggal jadi Tersangka?

- 2 Februari 2023, 11:58 WIB
Politisi Gerindra Habiburokhman.
Politisi Gerindra Habiburokhman. /DPR RI

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT – Habiburokhman, Politisi Fraksi Partai Gerindra meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan penyelidikan ulang terhadap kasus tabrakan antara mahasiswa UI dengan pensiunan polisi.

Mahasiswa UI, M Hasya Atallah Saputra meninggal dalam kecelakaan tersebut. Hasya meninggal karena terlindas mobil pensiunan polisi dari arah yang berlawanan. Diketahui mobil tersebut milik pensiunan polisi bernama AKBP.

Namun, naasnya kasus ini menetapkan korban sebagai tersangka. Hasya dinilai lalai oleh Polda Metro Jaya sehingga menghilangkan nyawanya sendiri.

Politisi Fraksi Gerindra menganggap hal ini janggal karena menetapkan korban sebagai tersangka. Habiburokhman mengatakan “Janggalnya kenapa? Kalau ga ngebut, bagaimana mungkin bisa melindas sampai meninggal,”

Komisi III DPR RI, Habiburokhman juga meminta kasus ini diusut ulang, ia mendesak Propam mengadakan pemeriksaan penyidikan dan memberikan keadilan pada korban serta keluarganya.

“Memang ga masuk akal, ga mungkin orang sudah meninggal ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya dilansir dari fraksigerinda.id.

Penetapan M Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka diketahui setelah keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Dengan nomor B/42/I/2023/LLJS pada 16 Januari 2023.

Dalam surat tersebut juga terlampir Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS yang menunjukkan Hasya telah meninggal dunia.

“Kalau baca (Pasal) 77 KUHP, orang ditetapkan tersangka masih hidup, lalu meninggal dunia, gugur. Ini orang sejak awal meninggal, ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh Habiburokhman.***

Editor: Hayyan

Sumber: fraksigerindra.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x