MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia mendukung keterlibatab perempuan paling sedikit 30 persen di pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani yang mengatakan keterlibatan perempuan paling sedikit 30 persen tertuang di Pasal 245 dari UU Nomor 7 Tahun 2017
"Pemerintah berkomitmen mendukung pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sebagaimana amanat Pasal 245 dari UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Jaleswari dalam keterangan resminya pada Sabtu (13/05).
Keterlibatan perempuan paling sedikit 30 persen jadi komitmen Pemerintah, DPR dan berbagai elemen masyarakat tentang pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik.
Keterlibatan perempuan dalam ranah publik terus didorong pemerintah.