Pemerintah Berikan Hak Cuti Pendampingan: Dukungan ASN Pria saat Istri Melahirkan

- 14 Maret 2024, 07:25 WIB
 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas./HUMAS MENPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas./HUMAS MENPANRB /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan langkah baru pemerintah dalam memberikan dukungan kepada ASN pria dengan memberikan hak cuti pendampingan bagi mereka saat istri mereka melahirkan.

Langkah ini diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang direncanakan akan selesai pada April 2024.

Abdullah Azwar Anas menjelaskan, "Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara."

Sebelumnya, tambahnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, hanya ASN perempuan yang memiliki cuti melahirkan.

Keputusan ini diambil setelah banyak pihak mengusulkan kebijakan ini, dan saat ini pemerintah tengah meminta masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk DPR.

Anas juga menekankan bahwa hak cuti bagi karyawan pria yang istri mereka melahirkan, atau yang sering disebut "cuti ayah," telah menjadi praktik umum di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Waktu cuti yang diberikan beragam, mulai dari 15 hari hingga 60 hari, dan durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait untuk diatur secara teknis di Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala BKN.

"Pemerintah memahami pentingnya peran ayah dalam pendampingan selama istri melahirkan, termasuk di fase-fase awal pasca-persalinan," jelasnya.

Dengan memberikan hak cuti ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas proses kelahiran anak dan persiapan sumber daya manusia (SDM) terbaik bagi bangsa, sejalan dengan arahan Presiden Jokowi untuk terus meningkatkan kualitas SDM sejak dini.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah