Akademisi Sebut MK Diproyeksikan Tidak Mungkin Mendiskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran

- 21 April 2024, 17:46 WIB
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin jalannya sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Rabu (20/03) di Ruang Sidang MK
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin jalannya sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Rabu (20/03) di Ruang Sidang MK /Humas MK/Ifa

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Dalam pandangan Titi Anggraini, seorang dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengeluarkan diskualifikasi terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Proyeksi ini didasarkan pada fakta bahwa MK sebelumnya telah memberikan izin kepada Gibran untuk berpartisipasi dalam Pilpres 2024 melalui Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat umur pencalonan presiden dan wakil presiden.

Menurut Titi, MK masih mempertahankan keputusan pragmatisnya dengan mempertahankan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun, dengan alternatif pengalaman dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu, yang berlaku pada 2024.

"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01) apa itu? Putusan 90," ujar Titi dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu.

Meskipun demikian, Titi mengakui bahwa diskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukanlah hal baru di Indonesia, dengan contoh kasus MK yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo pada tahun 2020 karena tidak memenuhi persyaratan.

Dengan demikian, meskipun proyeksi tersebut tidak menutup kemungkinan, Titi tetap meyakini bahwa MK kemungkinan besar tidak akan mengubah pendiriannya mengenai hal ini.***

Editor: Hayyan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x