Hakim Konstitusi Saldi Isra Mendorong Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah

- 22 April 2024, 17:42 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024) /Risyal Hidayat/ANTARA

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Dalam pernyataan berbeda, Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan perlunya pemungutan suara ulang dalam beberapa daerah untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

Dia menilai bahwa politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat negara adalah alasan yang berdasar secara hukum.

"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," ujar Saldi dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

Saldi juga menyoroti pembagian bansos untuk kepentingan elektoral, yang menurutnya tidak bisa diabaikan. Dia merasa bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya praktik serupa dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang.

Terlebih lagi, setelah mempertimbangkan keterangan Bawaslu, fakta persidangan, dan alat bukti lainnya, Saldi meyakini bahwa telah terjadi masalah netralitas penjabat kepala daerah dan pengerahan kepala desa di beberapa daerah.

Meskipun Mahkamah memutuskan menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin, pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menunjukkan kompleksitas dalam penyelesaian kasus tersebut.

MK, dalam putusannya pada Senin, 22 April 2024, menetapkan ketidakberesan hukum dalam permohonan Anies-Muhaimin, tetapi mengakui kebutuhan untuk melindungi integritas pemilu di masa mendatang.

Hal ini memicu permintaan pemungutan suara ulang dalam beberapa daerah yang menjadi sorotan dalam proses tersebut.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x