MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin sore, menyatakan bahwa permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Meskipun demikian, terdapat pendapat berbeda dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," katanya.
Dalam perkara ini, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dan mencakup lima petitum, termasuk membatalkan keputusan KPU tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 serta memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, MK juga menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Pertanyaannya sekarang adalah, apa langkah selanjutnya bagi Ganjar-Mahfud setelah putusan MK ini.***