KPU Membuka Pendaftaran Anggota PPK untuk Pilkada Jakarta 2024

- 23 April 2024, 12:43 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024 Serentak
Ilustrasi Pilkada 2024 Serentak /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok KPU

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan jadwal pembukaan pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024.

Menurut Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, pendaftaran calon anggota PPK akan dibuka mulai 23 April. Seleksi untuk pembentukan badan adhoc ini akan dilakukan secara terbuka.

"Jadwalnya sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Mulai 23 April, akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK," katanya di Jakarta, Selasa.

Muhammad Tarmizi, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan bahwa pendaftaran calon anggota PPK akan berlangsung dari 23 hingga 27 April 2024, dengan penerimaan pendaftaran pada 23-29 April 2024.

Warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada 2024 melalui sistem daring berbasis aplikasi laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Tarmizi menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi lokal ini dan mengundang seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai anggota PPK.

KPU DKI Jakarta memerlukan total 220 orang personel untuk PPK di 44 kecamatan di daerah ini. Semua dokumen persyaratan calon peserta harus diunggah melalui SIAKBA.

Seleksi administrasi calon anggota PPK akan dilakukan dari 24 April hingga 3 Mei 2024, dengan pengumuman hasil pada 4-5 Mei 2024. Calon yang lolos akan mengikuti seleksi tertulis menggunakan computer assisted test (CAT) pada 6-8 Mei 2024, dengan pengumuman hasil pada 9-10 Mei 2024.

KPU DKI Jakarta juga akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPK pada 4-10 Mei 2024.***

Editor: Hayyan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x