KPU RI Gunakan Kembali Aplikasi Sirekap untuk Pilkada 2024

- 23 April 2024, 23:03 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024 Serentak
Ilustrasi Pilkada 2024 Serentak /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok KPU

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan keterbukaan publik dalam proses pemilihan.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 didasarkan pada prinsip transparansi.

Menurutnya, keterbukaan adalah hal yang penting dalam penyelenggaraan pemilihan atau pilkada, dan KPU harus memastikan bahwa prinsip tersebut terwujud.

"Sirekap didesain untuk memublikasikan foto formulir model C Hasil. Jadi, kami punya kewajiban untuk memublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS," ujar Idham saat diwawancarai di Kantor KPU RI, Jakarta.

Dengan penggunaan Sirekap, diharapkan proses pemilihan dapat lebih terbuka dan transparan bagi masyarakat.

Langkah ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi rujukan bagi KPU dalam melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pemilihan.***

Editor: Hayyan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x