Polres Karimun Gagalkan Upaya Penyelundupan PMI Ilegal dari NTB ke Malaysia

- 23 April 2024, 23:23 WIB
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus (tengah) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus PMI ilegal, pada konferensi pers di Tanjung Balai Karimun, Selasa (23/4/2024). ANTARA/Ogen.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus (tengah) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus PMI ilegal, pada konferensi pers di Tanjung Balai Karimun, Selasa (23/4/2024). ANTARA/Ogen. /


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Polres Karimun, bagian dari Polda Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan enam calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang hendak menuju Malaysia menggunakan perahu cepat.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, dalam konferensi pers di Tanjung Balai Karimun, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menahan seorang tersangka berinisial I (48), yang merupakan tekong perahu cepat yang akan membawa enam PMI ilegal itu ke Malaysia.

Menurut Fadli, tersangka I menerima bayaran sebesar Rp4 juta dari seseorang berinisial W, yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang diterima dari masyarakat oleh personel Satuan Polairud Polres Karimun tentang rencana pengiriman PMI ilegal menggunakan perahu cepat fiber melalui Pantai Pelawan pada Rabu (17/4) sekitar pukul 14.00 WIB.

Keesokan harinya, pada Kamis (18/4) sekitar pukul 01.00 WIB, personel kepolisian berhasil mengamankan keenam calon PMI dan seorang tekong di bibir pantai Pelawan.


"Personel berhasil mengamankan keenam calon PMI dan seorang tekong di bibir pantai Pelawan itu," ungkapnya.

Setelah interogasi, diketahui bahwa calon PMI berasal dari NTB dan telah membayar uang sejumlah Rp7 juta per orang kepada W, yang berperan sebagai perantara atau tekong darat.

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk perahu cepat, telepon seluler, surat E-pas kecil, dan bahan bakar minyak.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar, serta Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c yang mengatur penempatan pekerja migran Indonesia tanpa izin, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Polres Karimun juga telah berkoordinasi dengan BP2MI terkait pemulangan keenam calon PMI ilegal ke NTB.***

Editor: Hayyan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x