Sukiman Azmy : Soal Memilih Plt Bupati Jadi Kewenangan DPRD Lotim dan Gubernur NTB

10 Juni 2023, 10:37 WIB
Bupati Lombok/Sukiman Azmy saat membuka acara sosialisasi pemanfaatan kanal digital dalam bertransaksi /Dok/Gia (ist)

 


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT
- Masa jabatan Sukiman Azmy jadi Bupati Lombok Timur (Lotim) bakal berakhir pada tahun 2023 ini.

 

Sukiman Asmy menjabat jadi Bupati Lotim dua periode pada 2018 dan saat ditanya soal siapa sosok yang jadi Pelakasana Tugas (Plt) yang ia usulkan ke Pemeritahan Pusat, ia menjawab itu bukan kewenangan dirinya.

 

Yang punya kewenangan untuk mengajukan Plt Bupati Lotim ke Pemeritahan Pusat, yaitu DPRD Lotim dan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

 

"Mohon maaf saya tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan apalagi memilih  Plt Bupati Lotim. Kewenangan mengajukan kepada Pemerintah Pusat  itu ada pada DPRD Lotim dan Gubernur NTB,"katanya saat dihubungi via telpon, Sabtu (10/06).

 

Ia berharap kandidat yang dipilih nanti memang paham betul tentang segala permasalahan yang dihadapi Lotim.

  

"Harapan saya, semoga dipilihkan personil yang faham betul tentang Lombok Timur dengan segala masalahnya, sehingga dalam kurun waktu menjabat tersebut dapat menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi,"katanya.

 

Tugas Plt bukan hanya menyelesaikan permasalahan, namun juga membawa Lotim jadi lebih baik lagi.

 

"Bukan hanya menyelesaikan masalah yang dihadapi,  diharapkan tentu dapat membawa Lombok Timur menjadi lebih baik lagi pada masa yang akan datang," katanya lagi. ***

Editor: Hayyan

Tags

Terkini

Terpopuler