Polres Bima Ungkap 15 Kasus Narkotika dalam Dua Bulan, Tetapkan 20 Tersangka

26 Mei 2024, 14:31 WIB
Polres Bima Ungkap 15 Kasus Narkotika dalam Dua Bulan, Tetapkan 20 Tersangka /Humas polres Bima/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2024, Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkapkan 15 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Upaya ini membuahkan hasil dengan ditetapkannya 20 orang sebagai tersangka dan penyitaan sejumlah barang bukti berupa narkotika dan uang tunai.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo dalam konferensi pers pada Sabtu (25/05), menjelaskan bahwa dari 15 kasus yang terungkap, 14 di antaranya sudah masuk tahap satu, sementara satu kasus masih dalam tahap penyidikan.

"Dari pengungkapan 15 kasus ini, kami telah menetapkan sebanyak 20 orang sebagai tersangka," ujar AKBP Eko Sutomo dalam keterangan tertulisnya diterima di Mataram

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 146,56 gram sabu, 315,95 gram ganja, 510 butir pil tramadol, dan uang tunai sebesar Rp. 240.800.000 yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Identitas para tersangka yang terlibat dalam kasus sabu di antaranya adalah:

- SH (32) dari Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi

- GN (33) dari Desa Talabiu, Kecamatan Woha

- AL (29) dari Desa Kore, Kecamatan Sanggar

- SA (31) dari Desa Kananta, Kecamatan Soromandi

- SH (43) dari Desa Dadibou, Kecamatan Woha

- FS (25) dari Desa Keli, Kecamatan Woha

- MY (34) dari Desa Tenga, Kecamatan Woha

- BH (26) dari Desa Cenggu, Kecamatan Woha

- AR (19) dari Desa Kanca, Kecamatan Parado

Tersangka lain termasuk AG (20), MH (28), SY (31), FR (29), AD (33), RS (21), DA (41), MH (22), dan HK (16), semuanya dari berbagai desa di Kecamatan Woha, Bolo, dan Belo.

Untuk kasus ganja, tersangka adalah MY (45) dari Kelurahan Kandai 1, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Sedangkan untuk kasus tramadol, tersangka adalah SH (45) dari Desa Rabakodo, Kecamatan Woha.

Kapolres Bima menjelaskan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari kerjasama dengan Loka POM Bima, khususnya terkait penyalahgunaan obat tramadol.

Ia menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari pengaruh buruk narkoba.

"Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dan sebagai upaya untuk melindungi generasi penerus bangsa dari pengaruh buruk narkoba. Saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya Kabupaten Bima, untuk bersama-sama dengan Polri melakukan pemberantasan ini," tutup Kapolres Bima.

Upaya Polres Bima ini diharapkan dapat menjadi contoh dan motivasi bagi masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.***

Editor: Hayyan

Tags

Terkini

Terpopuler