BERITA MANDALIKA - Kekerasan Seksual terhadap perempuan belum usai meski undang-undang Indonesia sudah tegas melindungi hak perempuan.
Kekerasan perempuan tidak hanya terjadi melalui online, bisa terjadi secara psikis maupun fisik.
Ade lativa, Senyumpuan mengatakan kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di ranah domistik seperti kekerasan dalam pacaran, KDRT, institusi pendidikan, dan ruang publik
"Orang-orang yang seing melapor kekerasan domestik khususnya dalam hubungan pacaran. Dan yang terjadi sampai kekerasan pisik
Kdrt, yang instutusi pendkdikan dan tempat umum," katanya.