Pakar Hukum Unram Sebut Pengemis Online di Lombok Tengah Bisa Dituntut 3 Bulan Kurungan

- 20 Januari 2023, 14:22 WIB
Konten pengemis online di tiktok
Konten pengemis online di tiktok /Tangkap layar akun tiktol @intan_komalasari92/

BERITA MANDALIKA - Pengemis online asal Lombok Tengah yang viral di Toktok banyak menuai sorotan.

Lantaran banyak menuai kencaman dari warganet, beberapa hari lalu Polda NTB datang menuju TKP, namun belum menemukan titik terang dari keluhan warganet yang mengecam aksi tersebut. 

Joko Jumadi, Ketua LBH Unram mengatakan pasal yang bisa menjerat para pelaku baik yang membuat konten dan yang jadi pemeran di konten pengemis bisa dituntut dengan pasal Pasal 504 KUHP tentang pasal mengemis.

"Pasal yg mungkin bisa dipakai adalah pasal mengemis," katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Para pelaku dan pembuat konten online bisa bisa terkena pidana ringan.

Menurutnya pasal 504 KUHP, bisa dijadikan sebagai dasar dadi pemerintahan ataupun aparat untuk menghentikan prakter tersebut. 

Namun yang harus ditindak adalah orang yang dibelakangnya, yaitu conten creator yang membuat konten pengemis online.

Ia juga yakin bahwa ibu-ibu yang dijadikan konten pengemis online hanya dimanfaatkan untuk mencari pundi-pundi uang melimbah di aplikasi Tiktok.

Adapun Pasal 504 KUHP yang bisa digunakan untuk menghentikan prakter tersebut sebagai berikut : 

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x