Gubernur NTB : Soal Pencabutan Izin Tambang Besi Di Lombok Timur Jadi Kewenangan Pemerintahan Pusat

- 27 Februari 2023, 18:28 WIB
Gubernut NTB
Gubernut NTB /(ANTARA/Nur Imansyah)/

 

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Soal kewenanga. penjabutan izin tambang pasir Besi di Pringgabaya Lombok Timur yang dilakukan PT Anugerah Mitra Graha (AMG) jadu kewenangan pemerintahan Pusat, bukan pemerintan daerah.

Hal ini juga disampaikan Gubernur NTB Zulkieflimansyah usai menghadiri gelaran Misi Dagang & Investasi Meningkatkan Jejaring Konektifitas Antara Provinsi Jawa Timur (Jatim) dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (28/02). 

"Wewenang-nya ada di pusat bukan kita di daerah," katanya.

Ketika ditanya soal apakah pemerintahan Lombok Timur melakukan pelanggaran, Gubernur NTB mengatakan tidak ingin memperkeruh suasana dan ia tetap ingin hubungan pemerintahan Provinsi dan Daerah tetap terjalin baik.

"Jangan terlalu terlampau rumit juga di pikirkan, karena kita ingin hubungan provinsi dan kabupaten ini tetap baik," katanya dilansir dari Antara.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga telah menghentikan sementara kegiatan operasional tambang pasir besi PT AMG di Pringgabaya.

Menurut Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, permasalahan soal tamanv pasir besi sudah lama terjadi terbukti dengan banyaknya penolakan keras dari masyarakat sekitar.

"Permasalahan tambang pasir besi ini terjadi sejak lama, seperti adanya penolakan dari masyarakat," katanya. ***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x