Satpol PP NTB Lakukan Kegiatan Gempur Rokok Ilegal di Lombok Utara

- 24 Maret 2023, 13:20 WIB
Kasatpol PP NTB, Yusron Hadi dsat berada di Lombok Utara
Kasatpol PP NTB, Yusron Hadi dsat berada di Lombok Utara /Satpol PP NTB/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) melalui Satpol PP Provinsi NTB melakukan langkah preventif di Bidang Penegakan Hukum dengan memberikan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat untuk mengatasi peredaran rokok ilegal. 

Kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tahap Kedua dilaksanakan di Halaman Kantor Dinas Perdagangan-Kabupaten Lombok Utara, lokasi yang sangat strategis karena berhadapan langsung dengan Pasar Tanjung, kegiatan ini dilaksanakan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) Tahun 2023. 

Kegiatan semacam ini dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Barat sebanyak 10 kali dengan tujuan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat secara luas tentang larangan peredaran rokok ilegal. 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB, Yusron Hadi hadir bersama tiga Narasumber lainnya, yakni Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Lombok, Utara, Bea Cukai Mataram,dan Bappeda Provinsi NTB memberikan informasi melalui Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan cara tatap muka langsung dengan para pedagang rokok yang ada di Pasar Tanjung dan sekitarnya, Satlinmas, Perangkat Desa dan Tokoh Agama/Masyarakat di Wilayah Tanjung Kabupaten Lombok Utara.

Yusron Hadi dalam paparannya pentingnya keterlibatan semua pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terutama para penjual rokok ilegal dengan tujuan supaya mampu meningkatkan kesadaran para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal serta menghimbau kepada masyarakat pengguna agar tidak membelinya.

"Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan negara dan daerah untuk memajukan sektor pembangunan dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri," kata Yurson

Selain itu Dhion Priharyanto Prasetya. Bea Cukai Mataram dan Totok Surya Saputra, Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Utara mengatakan masyarakat perlu memahami dampak dari peredaran rokok ilegal dan sangsi hukum yang didapat dan meminta kepada peserta yang hadir untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok dengan pita cukai palsu dan/atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) dan apabila menemukan ciri tersebut agar melaporkan ke pihak berwenang (Hotline Bea Cukai Mataram : 081807945000).

Diakhir acara Yusron Hadi menyampaikan pesan bahwa kegiatan ”Gempur Rokok Ilegal” akan terus disosialisasikan dengan harapan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di NTB, sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui DBH CHT. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x