MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT- Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu memutasi dan merotasi 138 pejabat di lingkup Pemda Lombok Utara di Aula RSUD KLU, Rabu (10/5).
Adapun pejabat yang dimutasi dan dirotasi terdiri dari pimpinan tinggi pertama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional lingkup Pemda KLU Tahun 2023.
Bedasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor : 139/177/BKPSDM/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Sebanyak 3 pejabat Eselon II, 47 fungsional, dan 88 administrator sehingga jumlah keseluruhan berjumlah 138 orang
Menurut Djohan Syamsu, memutasi dan merotasi menjadi sesuatu yang bisa saja terjadi.
"Rotasi dan mutasi hal yang mungkin dan kapan saja bisa terjadi karena untuk menindaklanjuti hasil uji kompetensi evaluasi hasil kerja yang telah dilaksanakan," katanya.
Harapannya kepada para pejabat yang baru dilantik dapat segera menyusaikan diri dengan lingkungan tempat kerja masing-masing dengan bertujuan untuk menciptakan kualitas yang memadai dalam setiap pembangunan guna untuk menciptakan sumber daya manusia.