Iming-iming Gaji Besar Hingga Kaki Korban Dipatahkan, Calo Ilegal di NTB Ini Terciduk

- 7 Juni 2023, 09:33 WIB
Satu pelaku berinisal ER (38) atas dugaan melanggar Pidana Perdagangan orang dan dugaan melanggar UU Perlindungan Pekerja migran Indonesia.
Satu pelaku berinisal ER (38) atas dugaan melanggar Pidana Perdagangan orang dan dugaan melanggar UU Perlindungan Pekerja migran Indonesia. /Mandalika.pikiran-rakyat.com/

 

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Reskrimum Polda NTB berhasil menangkap satu pelaku berinisal ER (38) atas dugaan melanggar Pidana Perdagangan orang dan dugaan melanggar UU Perlindungan Pekerja migran Indonesia.

 

“Dalam Hal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Di tanggal 29 Mei ditetapkan tersangka, di awali 4 Mei 2023 dilakukan Penyidikan. Satu tersangka dan satu korban dengan dugaan melanggar Pidana Perdagangan orang dan dugaan melanggar UU Perlindungan Pekerja migran Indonesia," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan dalam siaran pers, Rabu (07/06).

 

Tersangka dibekuk di kediamannya di Lombok Utara dan modus pelaku dengan menjanjikan korban gaji besar jika bekerja di Arab Saudi.

 

"Korban berhubungan dengan ER dijanjikan kerja di Arab Saudi dengan gaji 7 juta dan uang pemberangkatan berjumlah 7 juta," katanya.

 

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x