Sukiman Azmy : Soal Memilih Plt Bupati Jadi Kewenangan DPRD Lotim dan Gubernur NTB

- 10 Juni 2023, 10:37 WIB
Bupati Lombok/Sukiman Azmy saat membuka acara sosialisasi pemanfaatan kanal digital dalam bertransaksi
Bupati Lombok/Sukiman Azmy saat membuka acara sosialisasi pemanfaatan kanal digital dalam bertransaksi /Dok/Gia (ist)

 


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT
- Masa jabatan Sukiman Azmy jadi Bupati Lombok Timur (Lotim) bakal berakhir pada tahun 2023 ini.

 

Sukiman Asmy menjabat jadi Bupati Lotim dua periode pada 2018 dan saat ditanya soal siapa sosok yang jadi Pelakasana Tugas (Plt) yang ia usulkan ke Pemeritahan Pusat, ia menjawab itu bukan kewenangan dirinya.

 

Yang punya kewenangan untuk mengajukan Plt Bupati Lotim ke Pemeritahan Pusat, yaitu DPRD Lotim dan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

 

"Mohon maaf saya tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan apalagi memilih  Plt Bupati Lotim. Kewenangan mengajukan kepada Pemerintah Pusat  itu ada pada DPRD Lotim dan Gubernur NTB,"katanya saat dihubungi via telpon, Sabtu (10/06).

 

Ia berharap kandidat yang dipilih nanti memang paham betul tentang segala permasalahan yang dihadapi Lotim.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x