965 Bungkus Rokok dan 13 Bungkus Tembakau Ilegal Diamankan Satpol PP NTB di Sumbawa

- 3 Juli 2023, 14:00 WIB
Operasi Pasar Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Sumbawa, Kamis (27/6).
Operasi Pasar Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Sumbawa, Kamis (27/6). /Pol PP NTB/


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kasat Pol PP Provinsi NTB Subhan Hasan, Kabid P2D Muh. Sujaan dan Kabid Linmas Rony Agustian Fareki pimpin Satgas DBHCHT Provinsi NTB pada Operasi Pasar Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Sumbawa, Kamis (27/6).

Satgas DBHCHT Provinsi NTB yang terdiri dari unsur Satpol PP Provinsi NTB, Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, dan OPD Lingkup Provinsi NTB terkait serta dibantu Satpol PP Kabupaten Sumbawa melakukan operasi di tiga kecamatan, Kecamatan Sumbawa, Labuhan Badas dan Rhee.

Sebanyak 965 bungkus (19.300 batang) rokok ilegal/tanpa pita cukai atau pita cukai tidak sesuai dan 13 bungkus (245 gram) tembakau iris (TIS) kemasan tanpa pita cukai berhasil diamankan pada operasi pasar kali ini.

Operasi Pasar ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya sudah dilakukan. Upaya dari Pemerintah Provinsi NTB melalui satgas DBHCHT untuk menekan peredaran BKC ilegal yang merugikan negara di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Selain melakukan operasi, Satgas DBHCHT Provinsi NTB juga tetap memberikan sosialisasi dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pedagang terkait rokok ilegal dan kerugian yang ditimbulkannya. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x