MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Warga negara asiang (WNA) berkebangsaan Jerman berinisial BL (40) dipindahkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
WNA asal Jerman tersebut sebelumnya melakukan pengerusakan di salah satu hotel di Gili Air Lombok Utara.
Kemudian WNA tersebut kabur ke Desa Hu’u Kabupaten Dompu dan di sana ia melakukan penganiayaan kepada warga lokal.
Saat berada di Lombok Tengah, baru-lah Kantor Imigrasi dan Dit Intelkam Polda NTB menangkap WNA asal Jerman tersebut.