Dua Terdakwa Korupsi Dana Puskesmas Babakan Kota Mataram Terancam Bui

- 20 Juli 2023, 21:07 WIB
Dua Terdakwa dugaan korupsi puskemas babakan terancam bui
Dua Terdakwa dugaan korupsi puskemas babakan terancam bui /ANTARA/Dhimas B.P/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Dua terdakwaan dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi periode 2017-2019 di Puskemas Bababakan Kota Mataram dituntun 6 tahun penjara.

Sosarto Putera mewakili jasa penuntut umum meminta kepada hakim agar terdakwa ditetapkan pidana denda sebesae Rp200 juta dan kurunga 4 bulan bui.

 

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa satu Raden Hendra dan Ni Wayan Yuniarti terbukti bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntun umum," katanya.

 

Kedua terdakwa tidak mencukupi hartanya untuk menggantikan kerugian negara mak diganti dengan 2 tahun dan 8 bulan bui.

 

Selain itu, terdakwa Resen belum mengembalikan kerugian negara dan uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan pribadi.

 

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x