MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Dua terdakwaan dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi periode 2017-2019 di Puskemas Bababakan Kota Mataram dituntun 6 tahun penjara.
Sosarto Putera mewakili jasa penuntut umum meminta kepada hakim agar terdakwa ditetapkan pidana denda sebesae Rp200 juta dan kurunga 4 bulan bui.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa satu Raden Hendra dan Ni Wayan Yuniarti terbukti bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntun umum," katanya.
Kedua terdakwa tidak mencukupi hartanya untuk menggantikan kerugian negara mak diganti dengan 2 tahun dan 8 bulan bui.
Selain itu, terdakwa Resen belum mengembalikan kerugian negara dan uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan pribadi.