MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Soal Pejabat (Pj) Gubernur NTB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengantangi tiga nama.
“Diusulkan kementerian dalam negeri ada tiga orang. Siapa dan kapan itu adalah berdasarkan undang-undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah ditentukan oleh bapak Presiden Republik Indonesia,” kata Direktur Jenderal Kemendagri, Bahtiar di Mataram, Senin (07/08).
Menurutnya, siapa yang berhak memutuskan siapa Pj Gubernur NTB diputuskan langsung oleh Presiden RI, Jokowi.
“Saya tidak tahu apa yang diputuskan bapak Presiden,” katanya.
Menurutnya, tenggang waktu sampai 8 Agustus 2023 tersebut diberikan kepada DPRD setiap provinsi di NTB yang bakal melakukan Pilkada 2024 mendatang.