NTB Bakal Berikan Kepastian Hukum Berupa HGB Kepada Masyarakat dan Pengusaha di Gili Trawangan

- 11 Agustus 2023, 10:33 WIB
Gili Trawangan
Gili Trawangan /tangkapan layar/Instagram @ichsowirso

 

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan pengelolaan aset di Gili Trawangan Lombok Utara, Pemprov NTB bakal melanjutkan rekomendasi KPK untuk kelola aset Pemprov di Gili Trawangan.

Menurut Ketua Team Monev Percepatan Investasi Aset Pemerintah Provinsi NTB plus Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim mengatakan, penataan lahan seluas 65 hektar milik Pemprov NTB di Gili Trawangan tersebut bakal diteruskan, diantaranya dengan melanjutkan kerjasama dengan pihak masyarakat maupun pengusaha yang serius ingin mengembangkan usaha diatas aset pemda tersebut.

Selain untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pengusaha melalui pemberian ijin Hak Guna Bangunan (HGB) sebagaimana telah berjalan selama ini.


Tim evaluasi mempunyai tugasnya antara lain, seperti mendorong percepatan pemanfaatan aset agar dapat berfungsi secara optimal, memfasilitasi dan membantu koordinasi dengan pihak pihak terkait.


“Ya kita dorong dan evaluasi langkah langkah yang telah dilakukan UPTD yang sudah, sedang dan terus menyelesaikan penanganan Aset sesuai fungsinya di Gili Trawangan. karena Pemprov sesuai kebijakan yang ada akan terus melakukan Optimalisasi Pengelolaan aset dengan melakukan beberapa kebijakan yaitu, menata pemanfaatan tanah 65 HA milik pemprov NTB, memberikan kepastian hukum melalui pemberian hak berupa HGB kepada masyarakat dan pengusaha, juga merencanakan pemanfaatan lahan yang belum terpakai dalam rangka optimalisasi aset," kata Ibnu Salim di Mataram, Rabu (10/08).

Ibnu Salim menambahkan, langkah ini dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan permasalahan dalam penyewaan lahan yang masih ada dan terjadi di Gili Trawangan.

“Intinya Pemprov tetap akan melanjutkan kerjasama pemanfaatan dan pengelolaan aset secara bertahap berkelanjutan, proses dan pemanfaatan seluruh lahan dapat tuntas, termasuk kasus sewa menyewa yang illegal tidak terjadi lagi. Sehingga keberadaan aset di gili ini menghasilkan PAD, pengelolaannya terlaksana sesuai ketentuan, kenyamanan dan keamanan serta kepastian investasi juga terjamin, yang pada gilirannya nanti mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa yang akan datang," katanya

Pemulihan aset Gili Trawangan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan optimalisasi PAD dari aset tersebut merupakan bagian dari program pendampingan KPK melalui program Monitoring Center for Prevention Wilayah V di NTB.

BMD merupakan kekayaan negara, perlu dikelola secara baik. Aset-aset milik Pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi daerah.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah