Disnakertrans NTB Beri Sanksi Kepada Perusahaan Yang Gagal Berangkatkan 9 Pekerja Migran

- 24 Agustus 2023, 19:27 WIB
Deposito yang dicairkan sebesar Rp143 juta kemudian diserahkan langsung kepada masing masing CPMI sebagai biaya pengembalian kerugian di Aula Kantor Disnakertrans NTB pasa Kamis ( 24/8).
Deposito yang dicairkan sebesar Rp143 juta kemudian diserahkan langsung kepada masing masing CPMI sebagai biaya pengembalian kerugian di Aula Kantor Disnakertrans NTB pasa Kamis ( 24/8). /


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - 
Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mencairkan Deposito Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. Yonasindo Intra Pratama sebagai bentuk sanksi kepada perusahaan tersebut yang gagal memberangkatkan 9 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara penempatan tahun 2018 lalu.

Deposito yang dicairkan sebesar Rp143 juta kemudian diserahkan langsung kepada masing masing CPMI sebagai biaya pengembalian kerugian di Aula Kantor Disnakertrans NTB pasa Kamis ( 24/8).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, keberhasilan pengembalian biaya penempatan ini berkat kolaborasi antara Disnakertrans NTB dengan Kemnaker RI, dan semua pihak yang terkait.

"Saya berterima kasih kepada Pemerintah Pusat khususnya Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah yang sudah menunjukkan kasih sayang kepada masyarakat kami dengan membantu menyelesaikan kasus ini," katanya.

Aryadi mengungkapkan kepada masyarakat, alasannya kenapa pemerintah selalu keras dalam menghimbau masyarakat agar mengikuti prosedur.

"Tujuan pemerintah tegas dalam prosedur bukan untuk melarang dan memberatkan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, tetapi sebagai bentuk kasih sayang agar masyarakat tidak terjerat menjadi korban penipuan dan perdagangan orang," katanya.

Apalagi dengan dibukanya moratorium penempatan ke Timur Tengah, yang jadi moment untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran, agar jangan lagi bekerja tanpa informasi yang jelas dan akurat.

“Bagi para CPMI harap menginformasikan kepada keluarga, tetangga dan orang terdekat agar selalu mengikuti prosedur yang ada dan berangkat secara prosedural. Pemerintah membuat peraturan memiliki tujuan yang baik, yaitu melindungi masyarakat agar tidak terjerat kasus,” katanya.

Aryadi mengingatkan bahwa berdasarkan UU terbaru yaitu UU No. 18 Tahun 2017, perekrutan PMI untuk bekerja keluar negeri hanya boleh dilakukan oleh petugas P3MI dan Disnakertrans. Selain itu, maka dapat dipastikan itu adalah oknum/calo yang akan memberangkatkan CPMI dengan jalur non prosedural.

"Jangan percaya dengan oknum yang menyebut dirinya sebagai sponsor. Itu calo. Dalam UU terbaru yang berlaku saat ini sudah tidak ada lagi istilah calo. Calo itu hanya akan menjerat Bapak/dan Ibu untuk bekerja secara nonprocedural," katanya lagi. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x