KPU NTB : Tak Boleh Kampanye di Tempat Ibadah

- 30 Agustus 2023, 14:19 WIB
Ilustrasi Kampanye/.*
Ilustrasi Kampanye/.* //Freepik /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemiluhan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat (KPU Provinsi NTB) mengatakan, tidak boleh tempat ibadah dijadikan panggung politik.

 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawas KPU Provinsi NTB Yan Marli mengingatkan seluruh yang hadir pada Sosialisasi tersebut  terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan tempat pendidikan menjadi lokasi kampanye pada Pemilu 2024 ini

 

"Kalau lokasi kampanyenya di tempat ibadah tetap tidak boleh,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawas KPU Provinsi NTB Yan Marli di Pondok pesantren Ad-Dinnul Qoyim, Kapek Selasa (29/08).

 

Meski begitu dalam keputusan Mahkamah Agung yang mengatur soal pemilu ada tentang tekpat ibadah yang menyatu dengan lembaga pendidikan, namun urusan politik tetap tak boleh dilakukan di tempat peribadahan.

 

Pihaknya juga bakal memberikan izin lokasi kampanye ke depannya harus penuh kehati-hatian.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x