DPD RI Ingatkan Tugas PJ Gubernur NTB

- 9 September 2023, 16:45 WIB
Sekertaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi (kanan)
Sekertaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi (kanan) /Ntbprov.go.id/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Pada 5 September 2023, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik sembilan penjabat (Pj) gubernur di provinsi yang masa jabatannya sudah habis.

 

Sembilan Pj gubernur yang dilantik di Pj Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

 

Hanya Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi yang belum dilantik, ia bakal dilantik sendiri pada 19 September 2023.

 

Menurut Anggota DPD RI Fahira Idris mengingatkan tugas Pj Guberner, memiliki kewenangan yang setara dengan kepala daerah hasil pilkada. Salah satunya kewenangan dalam bidang legislasi seperti, mengajukan rancangan Perda dan menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD sebagai mitra kerja.

 

Dalam menjalankan tugasnya dalam bidang legislasi, kepala daerah juga harus menjalin komunikasi, koordinasi dan konsultasi dengan DPD RI.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah