NTB Terbitkan Pajak Baru, Kontraktor dan Pengusaha Tambang Ketar-ketir

- 26 September 2023, 19:31 WIB
Ilustrasi tambang.*
Ilustrasi tambang.* /Freepik

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Pj Gubernur NTB Lalu Gita AriadI menambah penerimaan baru bagi pajak daerah terutama untuk para pengusaha kontraktor dan pengusaha tambang.

 

Hal ini berdasarkan  pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah, pemerintah menambah dua jenis pajak daerah.

 

Pajak baru ini berupa,  Pajak Alat Berat (PAB) dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

 

Usai ditambahnya dua jenis pajar, kini ada tujuh Jenis Pajak daerah di NTB, seperti, Pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, Opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

 

Menurut Pj Gubernur NTB, pajak ini diberlakukan dengan gataon bisa memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan dan penambahan penerimaan dari komponen PAB dapat memperkuat fiskal daerah.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah