Pj Gubernur NTB Kooperatif Hadapi Pemanggilan KPK

- 20 November 2023, 01:02 WIB
Pj Gubernur NTB.
Pj Gubernur NTB. /H. Habibullah

MANDALIKA PIKITAN RAKYAT - Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.

Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi NTB, Lalu Rudi Gunawan, menegaskan bahwa Penjabat Gubernur Lalu Gita Ariadi sangat mendukung langkah hukum yang diambil oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. "Beliau sangat mendukung semua langkah hukum yang dilakukan oleh KPK atau APH dalam pemberantasan korupsi," ujarnya di Mataram, Minggu.

Rudi menambahkan bahwa tidak ada permasalahan dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) saat Lalu Gita Ariadi menjabat sebagai kepala dinas. Izin tersebut diterbitkan sesuai dengan prosedur, dengan dasar adanya persetujuan teknis dari Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) NTB.

"Pemanggilan ini untuk melengkapi syarat yuridis formil, dan KPK membutuhkan keterangan beliau untuk itu," tegas Rudi.

Meskipun Pj. Gubernur akan menghadapi pemeriksaan, Rudi meminta masyarakat NTB untuk tidak berspekulasi atau membuat kesimpulan sendiri terkait pemanggilan ini. Ia menekankan bahwa KPK yang menangani kasus ini, dan prosesnya akan berlangsung secara transparan.

"Ya, dikawal ketat saja. Jangan kita menduga-duga apalagi mengambil suatu kesimpulan sendiri. KPK yang menangani, insyaallah semua akan terang benderang," pungkasnya.

Pj. Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi dijadwalkan akan diperiksa oleh KPK pada Senin, 20 November 2023, pukul 10.00 WIB. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah