Sudah Didiskon! ITDC dan MGPA Tetap Belum Bayar Pajak MotoGP Mandalika 2023

- 4 Desember 2023, 13:42 WIB
Gelaran MotoGP Mandalika 2023
Gelaran MotoGP Mandalika 2023 /Kemenparekraf

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengumumkan bahwa pajak hiburan dari ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika Oktober 2023 belum diterima atau ditransfer ke kas daerah hingga saat ini.

Kepala Bappenda Lombok Tengah, Baiq Aluh Windayu, menyatakan bahwa pihak Mandalika Grand Prix Association (MGPA) masih mengajukan pembayaran dari manajemen, sehingga dana tersebut dapat ditransfer ke kas daerah.

"Kami menunggu, kemungkinan dalam waktu dekat pasti dibayar," katanya di Lombok Tengah.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan MGPA sebelumnya telah mencapai kesepakatan terkait pajak hiburan dari ajang MotoGP.

Pajak tersebut seharusnya mencapai 20 persen dari total pendapatan penjualan tiket, tetapi pemerintah memberikan diskon 10 persen, sehingga pajak yang harus dibayarkan oleh MGPA menjadi 20 persen.

Sementara itu, Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menjelaskan bahwa meskipun peraturan daerah menetapkan pajak hiburan sebesar 30 persen, MGPA berhasil mendapatkan kelonggaran pembayaran menjadi 20 persen melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.

Dari perhitungan pemerintah daerah, jika pajak tetap 30 persen, PAD yang diperoleh dari penjualan tiket berbayar senilai Rp39.640.756.077 mencapai Rp11.892.226.823.

Namun, dengan diskon menjadi 20 persen, PAD yang dihasilkan adalah sekitar Rp7.928.151.215.

Hingga saat ini, pihak ITDC maupun MGPA belum dapat memberikan konfirmasi terkait pembayaran pajak hiburan dari ajang balap motor di Sirkuit Mandalika tersebut. ***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah