Bawaslu: Pj Gubernur NTB Tak Langgar Netralitas ASN

- 30 Desember 2023, 14:25 WIB
Pj Gubernur NTB
Pj Gubernur NTB /Ntbprov/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi terkait partisipasinya dalam acara PDI Perjuangan di Lombok pada 10 September 2023 lalu, dinilai tidak melanggar netralitas ASN berdasarkan rekomendasi KASN.

Menurut Umar Achmad Seth, KASN telah memutuskan bahwa Lalu Gita Ariadi tidak terbukti melanggar netralitas ASN karena saat acara tersebut, Gubernur memperkenalkan calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan dalam konteks penyerahan bantuan sosial (bansos).

"Sudah keluar rekomendasi dari KASN dan disampaikan langsung kepada yang bersangkutan, tembusan ke kami bahwa tidak terbukti adanya pelanggaran netralitas ASN," ungkap Umar Achmad Seth di Mataram, Sabtu.

Rekomendasi KASN ini telah diterima sekitar dua pekan lalu dan disampaikan kepada Bawaslu NTB. Meskipun mendapatkan dukungan dari KASN, anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenti, menegaskan perlunya peringatan kepada ASN dan pejabat tinggi lain untuk menghindari tindakan yang dapat diartikan sebagai upaya kampanye untuk salah satu peserta pemilu.

Sementara itu, Lolly menjelaskan bahwa Bawaslu akan melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan jika terbukti melanggar, akan memberikan rekomendasi kepada KASN untuk tindak lanjut. Kendati demikian, publik memiliki kebebasan untuk memberikan interpretasi terhadap keputusan KASN.

"Ketika bicara soal netralitas ASN, Bawaslu akan melakukan kajian, ketika dinyatakan melanggar maka diberi rekomendasi ke KASN untuk ditindaklanjuti. Di KASN ada mekanisme internal yang mereka jalankan. Kewajiban Bawaslu adalah memastikan dan mengawasi rekomendasi Bawaslu ditindaklanjuti," jelas Lolly Suhenti. ***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah