Bapak di Sumbawa Tega Rudapaksa Anak Tiri Sendiri, Ditangkap Polisi

- 6 Januari 2024, 09:44 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay/Alexas_Photos/

 

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah berhasil menangkap seorang pelaku dengan inisial KH alias Alpin (44) atas dugaan kasus rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

Kepala Satreskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili, mengonfirmasi penangkapan tersebut, menyatakan bahwa terduga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dan saat ini sudah diamankan di Mapolres.

"Kami sedang menyelidiki kasus ini lebih lanjut dengan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa," ujar Iptu Regi Halili di Sumbawa, Jumat.

Proses hukum terhadap KH terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak saat ini sedang dalam penanganan Unit PPA, dan kasus ini berawal dari laporan pihak keluarga korban.

Iptu Regi Halili menjelaskan bahwa penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (1) juncto ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pengakuan korban menyebutkan bahwa pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut dalam periode Mei hingga Oktober 2023.

Kejadian tersebut berulang di kamar tidur korban setiap kali korban pulang sekolah hingga bulan Oktober 2023.

Dalam rangka melengkapi alat bukti, unit PPA saat ini sedang melakukan visum terhadap korban sebagai bagian dari proses penyelidikan yang lebih lanjut. ***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah