KPU: Honor dan Biaya Operasional Petugas KPPS di Lombok Tengah Telah Dicairkan

- 11 Februari 2024, 13:55 WIB
Ilustrasi - Petugas KPPS
Ilustrasi - Petugas KPPS /Muslih Jerry/Kabar Priangan

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memastikan bahwa honor dan biaya operasional untuk para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 telah dicairkan sepenuhnya. Setiap KPPS menerima alokasi dana sebesar Rp14,5 juta.

"Honor dan biaya operasional petugas KPPS sudah diberikan semua," kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, Hendri Harliawan, di Praya, Minggu.

Dana tersebut mencakup honorarium untuk petugas, belanja bahan dan operasional pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), sewa mesin pemindai (scanner), serta operasional KPPS di TPS.

Rincian honor mencakup Rp1,2 juta untuk ketua KPPS, Rp1,1 juta untuk anggota, dan Rp700 ribu untuk petugas Linmas per orang. Dengan demikian, total honor petugas KPPS per TPS mencapai Rp9,2 juta.

Selain honor, biaya lainnya meliputi makan anggota KPPS sebesar Rp1,26 juta, biaya makanan ringan Rp540 ribu, biaya pembuatan TPS, sewa mesin cetak (printer), biaya ATK, vitamin, buah-buahan, dan biaya kuota, dengan total belanja nonoperasional lain mencapai Rp3,5 juta per TPS.

Hendri Harliawan menjelaskan bahwa Kabupaten Lombok Tengah memiliki 3.316 TPS yang tersebar di 154 desa pada 12 kecamatan. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 772.406 orang.

"Total anggaran untuk honor dan operasional seluruh KPPS di Lombok Tengah mencapai Rp48.082.000.000," tambahnya. ***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x