Biaya Operasional dan Honor KPPS di Lombok Tengah Capai Rp14,5 Juta per TPS

- 11 Februari 2024, 14:03 WIB
Ilustrasi KPPS
Ilustrasi KPPS /Dok.bandung.go.id/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengumumkan bahwa total biaya operasional dan honor untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencapai Rp14,5 juta per Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, Hendri Hariawan, menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk honorarium petugas, belanja bahan dan operasional, termasuk pembuatan TPS, sewa scanner, dan operasional KPPS di TPS.

Rincian honor mencakup Rp1,2 juta untuk Ketua KPPS, Rp1,1 juta untuk anggota KPPS, dan Rp700 ribu untuk petugas Linmas per anggota.

"Honor per TPS mencapai Rp9,2 juta," ujarnya di Lombok Tengah, Minggu.

Selain itu, biaya bahan makan anggota KPPS sebesar Rp1,26 juta dan biaya snack sebesar Rp540 ribu, sehingga total uang makan dan snack per TPS mencapai Rp1,8 juta.

Biaya lainnya termasuk pembuatan TPS (Rp2 juta), sewa printer (Rp500 ribu), biaya alat tulis kantor (ATK) (Rp350 ribu), vitamin (Rp300 ribu), buah-buahan (Rp300 ribu), dan biaya kuota (Rp50 ribu).

"Total belanja non-operasional lainnya mencapai Rp3,5 juta per TPS," tambahnya.

Lombok Tengah memiliki 3.316 TPS yang tersebar di 154 desa di 12 kecamatan. Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 772.406 pemilih, terdiri dari 375.070 pemilih laki-laki dan 397.336 pemilih perempuan.

Total anggaran untuk biaya honor dan operasional KPPS di Lombok Tengah dalam Pemilu 2024 mencapai Rp48.082.000.000. ***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x